KPU Sosialisasikan Proses Pendaftaran Capres dan Cawapres
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar
sosialisasi proses pencalonan pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil
Presiden 2014 di Ruang Sidang Utama KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29
Jakarta, Jumat (16/5). Acara yang dihadiri oleh perwakilan partai
politik (parpol) peserta Pemilu 2014 ini membahas tatacara dan
syarat-syarat pendaftaran bakal calon presiden (Capres) dan calon wakil
presiden (Cawapres) yang akan diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol
peserta Pemilu.
Menurut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Tahapan Pemilu, pendaftaran bakal Capres-Cawapres akan berlangsung mulai
tanggal 18 sampai 20 Mei 2014. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan
akan digelar satu hari setelah pasangan bakal Capres-Cawapres
mendaftarkan diri. Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen
pendaftaran, KPU akan melaksanakannya pada tanggal 18 hingga 23 Mei
2014.
Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil
verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Jika terdapat kekurangan atau
kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus
menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014.
Setelah
itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen
selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil
verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014.
KPU akan
menetapkan nama-nama pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014
pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan
Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014.
Mengenai petunjuk
teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
yang harus disertakan pada saat pendaftaran, Budi Waluyo, selaku
narasumber yang hadir dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, form LHKPN Model KPK-A
diperuntukkan kepada bakal calon yang sebelumnya belum pernah melaporkan
harta kekayaannya pada KPK. Sedangkan form LHKPN Model KPK-B untuk
bakal calon yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.
Form
tersebut dapat diperoleh secara langsung ke KPK atau dapat diunduh
melalui website KPK kpk.go.id. Budi Waluyo berharap bakal Capres dan
Cawapres nantinya menyampaikan LHKPN tersebut secara langsung kepada KPK
melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di gedung KPK Jl.
H. R. Rasuna Said Kav C-1 Jakarta, 12920. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
sumber : kpu.go.id