Terbukti Tak Memiliki Ijazah SMU/Sederajat, Aries Sandi Darma Putra Didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati Pesawaran

SUKOHARJO – Kamis 23 Oktober 2025, KPU Kabupaten Sukoharjo mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Episode XXIV yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema "Resume Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024".

Seri "Kamis Sesuatu" kali ini menghadirkan Narasumber yaitu KPU Kabupaten Pesawaran dan KPU Kabupaten Blora, serta Pemantik Diskusi yaitu KPU Provinsi Lampung.

Perkara ini berawal dari Permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali kepada Mahkamah Konstitusi terkait Termohon dengan sengaja meloloskan Paslon Nomor Urut 1 Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 padahal jelas tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.

Dalam proses persidangan, Pihak Terkait mengakui bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SMA in casu di SMA Arjuna Bandar Lampung. Namun Mahkamah menilai pengakuan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan SMA namun hanya menempuh pendidikan Kelas 1 dan Kelas 2 yang dibuktikan dengan nilai rapor Semester 1, Semester 2, Semester 3, dan Semester 4 yang tertulis dalam Buku Induk Siswa.

lebih lanjut Mahkamah menemukan kejanggalan dalam alat bukti salinan Buku Induk Siswa yang diajukan Pihak Terkait, yaitu:

  1. Sampul Buku Induk Siswa tidak diisi identitas nama dan alamat sekolah;
  2. Sampul Buku Induk Siswa bertuliskan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sarana Pendidikan Proyek Pembakuan Sarana Pendidikan Jakarta Tahun 1989, namun di bagian data murid bernama “Aris Sandi’ tertulis nama Sekolah SMA Arjuna, yang menurut keterangan Pihak Terkait dalam persidangan SMA Arjuna berlokasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dan bukan berlokasi di Jakarta; dan
  3. Dalam Buku Induk Siswa tersebut terdapat kolom keterangan yang menyatakan bahwa Aris Sandi merupakan murid/siswa pindahan dari SMA Utama Tanjung Karang. Berdasarkan alat bukti dan fakta dalam persidangan, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra atau Aris Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun SMA/SMU/SLTA atau yang sederajat.

Dalam Persidangan Aries Sandi Darma Putra juga mengakui telah mengikuti dan lulus ujian persamaan tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung, Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995 di Kota Bandar Lampung, sebagaimana diterangkan oleh Pihak Terkait dan diterangkan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Namun, Mahkamah tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut.

Selain itu, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa SKPI Paket/Kesetaraan SMA atas nama Aries Sandi Darma Putra yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dengan menyandarkan pada Surat Keterangan Kehilangan Barang/Surat dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) hal tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku pada saat diterbitkannya SKPI Paket/Kesetaraan dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014. Mahkamah menilai telah dipenuhinya ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendikbud 29/2014 dalam penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan atas nama Aries Sandi Darma Putra tidak serta-merta membuktikan bahwa secara materiil yang bersangkutan telah menempuh/menyelesaikan pendidikan Paket/Kesetaraan sederajat SLTA/SMA kemudian memperoleh ijazah Paket/Kesetaraan yang dalam peristiwa a quo didalilkan hilang.

Masih menyangkut soal SKPI, dalam persidangan juga terungkap bahwa Pihak Terkait selain kehilangan ijazah Pendidikan SLTA/sederajat, telah kehilangan pula SKPI Paket/Kesetaraan yang dibuat tahun 2010, sehingga yang bersangkutan telah dua kali memperoleh SKPI Paket/Kesetaraan. Mengenai fakta hukum adanya dua SKPI Paket/Kesetaraan yang pernah diterbitkan atas nama Aries Sandi Darma Putra, Thomas Amirico dalam posisinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan bahwa penerbitan dua SKPI untuk satu orang yang sama adalah hal yang tidak lazim dan tidak bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materiil dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Majelis memutus perkara ini dengan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra), Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H., dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

(Aziz Nandana S & Sania Ahya N)