KPU Tetapkan Sejumlah Dokumen Syarat Capres-Cawapres Dikecualikan dari Informasi Publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa beberapa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.  
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk melindungi informasi pribadi para calon. Beberapa dokumen yang dikecualikan antara lain:  Fotokopi KTP dan akta kelahiran, Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Surat keterangan kesehatan, Tanda terima laporan harta kekayaan, Bukti lapor SPT Pajak 5 tahun terakhir, Fotokopi ijazah, Daftar riwayat hidup.  Pengecualian informasi ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun.  
Meski begitu, KPU menyatakan telah mempublikasikan Daftar Riwayat Hidup (CV) para bakal pasangan calon di laman KPU dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan.  Jadi, transparansi tetap berjalan dengan menghargai privasi.