Internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Perubahannya dan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU

#temanpemilih KPU Kabupaten Agam menghadiri kegiatan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Perubahannya dan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 25 Juli 2025. Internalisasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Tujuan internalisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap mekanisme tata kerja kelembagaan serta menanamkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU.

Internalisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa demokrasi tidak semata-mata berkutat pada proses pemilihan umum, tetapi juga menuntut keberanian dalam menjaga integritas, keselamatan, serta kehormatan seluruh penyelenggara pemilu. Meski di luar masa tahapan pemilu, KPU tetap konsisten menjalankan proses penguatan kelembagaan, baik dari sisi regulasi, manajemen organisasi, maupun nilai-nilai etik penyelenggara pemilu. Internalisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan KPU sebagai institusi publik yang profesional, responsif, dan humanis.