Dokumentasi Rapat Verifikasi Dokumen PAW Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan

Rapat Verifikasi Dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan

JDIHKPU -  KPU Kota Tidore Kepulauan melalukan Verifikasi Dokumen Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan. Hadir dalam rapat antara lain anggota KPU Abdulharis Doa, Bahrudin Tosofu, dan Sudirman Ismail. Turut Hadir juga Sekretaris Akmal Daud, Kasubbag Teknis Asman Hi. Muhamad, serta staf teknis. Agenda utama membahas kelengkapan dokumen dan verifikasi untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pembahasan mencakup kebutuhan data dukung, seperti dokumen keanggotaan partai, verifikasi melalui aplikasi SIPOL, serta legalitas dokumen dari PDIP terkait anggota yang telah meninggal, termasuk kewajiban melampirkan akta kematian. Kasubbag Teknis juga menyampaikan hasil rapat internal terkait ijazah yang dilegalisir, dan disepakati bahwa cap legalisir tidak wajib mencantumkan tanggal.

Proses verifikasi dilaksanakan pada 21–23 Juli 2025, sekaligus membuka ruang tanggapan masyarakat. Laporan sementara menyebutkan 95% dokumen telah diterima dan sebagian besar sudah diperiksa. Rapat ditutup pukul 12:10 WIT dengan penegasan agar seluruh pihak memastikan kelengkapan dokumen dan menjaga keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.