Pilkada Pasaman Diuji Mahkamah: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Tanpa Terpidana
Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke X Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 2/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024
KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Divisi Hukum dan Pengawasan kembali menggelar kajian hukum pemilu rutin “Kamis Sesuatu” Seri X, dengan mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU se-Jawa Tengah, tidak terkecuali Anggota KPU Kabupaten Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum, beserta jajaran staf. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:
- Elvie Syafni, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman
- Mochamad Muarofah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes
Dalam paparannya, narasumber memaparkan secara detail kronologi perkara yang mengguncang KPU Pasaman. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 2, yang menggugat hasil pemilihan karena menilai bahwa calon wakil bupati terpilih, Anggit Kurniawan Nasution, tidak memenuhi syarat pencalonan. Pasalnya, Anggit adalah mantan terpidana kasus penipuan, namun saat mendaftar menyampaikan dokumen seolah-olah belum pernah dipidana, dengan menyertakan surat keterangan yang kemudian dibatalkan oleh pengadilan.
Mahkamah menilai bahwa sengketa ini bukan hanya perkara administratif atau selisih suara, melainkan menyangkut integritas pencalonan dan kejujuran peserta pemilu.
Berikut poin penting dari pertimbangan Mahkamah:
- Status Hukum Calon Wakil Bupati Terpilih (Anggit Kurniawan Nasution)
- Anggit memang pernah dipidana dalam perkara penipuan, dan ini merupakan fakta hukum yang terbukti.
- Ia tidak secara jujur dan terbuka menyampaikan status hukumnya kepada publik.
- Dokumen yang menyatakan "tidak pernah dipidana" dan digunakan saat pendaftaran kemudian dibatalkan oleh pengadilan, sehingga secara hukum tidak lagi sah.
- Tindakan tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan dan kejujuran dalam proses pencalonan.
- Tidak Terpenuhinya Syarat Pencalonan
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016, seorang mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri setelah:
- Terbuka menyampaikan statusnya ke publik;
- Bukan pelaku kejahatan berulang atau berat;
- Telah selesai menjalani masa hukuman dan menjalani jeda waktu lima tahun.
- Dalam perkara ini, Mahkamah menilai Anggit tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut secara lengkap.
- Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016, seorang mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri setelah:
- Legal Standing Pemohon Diterima
- Meskipun selisih suara melebihi 1,5%, Mahkamah tetap menerima permohonan Pemohon karena pokok perkaranya bukan soal hasil suara, melainkan sah atau tidaknya pencalonan pasangan calon pemenang.
- Dengan demikian, ambang batas tidak berlaku dalam konteks pelanggaran syarat pencalonan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari pencalonan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pasaman.
- Membatalkan:
- Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 (tentang penetapan pasangan calon),
- Nomor 604 Tahun 2024 (tentang penetapan nomor urut),
- Dan Nomor 851 Tahun 2024 (tentang penetapan hasil pemilihan).
- Memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
- Memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon wakil bupati, sementara calon bupati Welly Suhery tetap dapat dicalonkan kembali.
- Memerintahkan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan Kepolisian RI untuk melakukan supervisi dan pengamanan pelaksanaan PSU di Pasaman.
Putusan ini menjadi penting bagi penyelenggara pemilu bahwa kejujuran, keterbukaan, dan integritas calon kepala daerah tidak bisa dinegosiasikan. MK memperlihatkan bahwa pelanggaran terhadap syarat pencalonan, meskipun terjadi secara administratif, dapat berakibat fatal bahkan membatalkan hasil pemilihan.