Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025
Makassar, jdihkpusulsel- Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, efisien, dan bebas dari potensi penyimpangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta menyusun langkah mitigasi terhadap berbagai risiko ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Anggota KPU Iffah Rosita serta dihadiri peserta yakni Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Afif menyampaikan situsasi sekarang adalah bagian dari dampak yang semestinya sudah disiapkan. Oleh karena itu, menurutnya bagaimana pengadaan, surat suara ditender, didistribusikan, itu adalah bagian dari resiko yang harus dihadapi.
Afif juga menegaskan kegiatan ini meskipun dilaksanakan diluar tahapan Pemilu, tetapi penting untuk membuat organisasi lebih sehat. Perencanaan yang terbuka, anggaran terbuka dan pelaksanaan yang terbuka merupakan langkah awal dalam mencapai tujuan organisasi.
“Saya meyakini organisasi besar seperti ini perlu diingatkan untuk senantiasi mereview apa yang menjadi masalah supaya tidak terjadi lagi,” kata Afif.
Lebih lanjut Afif berharap kegiatan ini jangan dianggap sebatas kegiatan seremoni, ini adalah kegiatan yang penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta menyusun langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
“lembaga yang luar biasa ini mari sama-sama tingkatkan efektivitasnya. Meskipun tidak mudah, namun senantiasa berupaya dan beradaptasi dengan situasi sekarang, membangun hubungan baik dengan semua pihak,” tegas Afif.
Pada sesi pengarahan Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ifah Rosita meminta seluruh satuan kerja mengimplementasikan manajemen resiko dan pengisian registrasi resiko.
“Manajemen resiko ini bukan kegiatan tambahan, tapi ini kegiatan wajib yang harusnya diimplementasikan sewaktu Pemilu dan Pilkada kemarin. Ini adalah bagian dari mengawasi Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” tegas Ifah”.
Iffah juga meminta agar manajemen resiko didesain atau diidentifikasi, pelaksanaan mitigasi, analisis resiko dan terakhir dimonitoring dan dievaluasi.
“Dengan manajemen resiko maka akan melahirkan informasi terbaik dan bisa dijadikan literasi untuk pemangku kepentingan, seperti NGO atau mahasiswa yang membutuhkan informasi,” kata Ifah.
Ifah menambahkan ketika telah menetapkan manajemen resiko maka ketika terjadi gangguan maka akan dengan mudah mengatasinya karena telah didesain beserta kemungkinan-kemungkinannya.
“Jika manajemen resikonya baik, maka akan mudah dalam mengimpelementasikan dan memperbaiki. Hal ini akan membantu mengurangi kerugian, meningkatkan efisiensi, memperkuat sistem pengendalian intern, dan memberikan sumbangsi yang besar baik sebelum tahapan dan pasca tahapan,” lanjut Ifah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan/penyampaian materi terkait manajemen resiko dan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 dengan narasumber dari BPKP RI dan Inspektorat KPU RI.
Turut hadir Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, Anggota KPU Provinsa dan Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Provinsi, dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.