Zoom meeting Berbagi Pengalaman Dalam Rangka Reviu Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu

Kajian mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024

KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu"  yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting, Kamis (22/05/2025). Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono yang menyampaikan bahwa apa yang dilaksanakan hari ini adalah agenda rutin yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan Handi memberikan apresiasi dan terimakasih kepada narasumber dari Sulawesi Tengah dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam kegiatan sharing session terkait dengan best practice apa yang dihadapi terhadap proses dinamika penyelenggaraan pilkada 2024 dimana salah satu surat keputusannya disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Harapan Handi kegiatan ini dapat menjadi pencerahan bagaimana proses yang dilaksanakan dalam rangka menghadapi gugatan terhadap keputusan di pilkada 2024 Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Sulawesi Tengah Damiyati, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Parigi Moutong Daiman Hidaya dan sebagai pemateri Henry Casandra Gultom Anggota KPU Kota Semarang. 

Kegiatan ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024. Seperti diketahui hal yang diperkarakan adalah Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 6 Desember 2024, yang diterima Mahkamah pada hari Jum’at, tanggal 4 Desember 2024, pukul 15.41 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (e-AP3) Nomor 75/PAN.MK/e-AP3/12/2024 bertanggal 6 Desember 2024, yang telah diperbaiki dengan Permohonan bertanggal 6 Desember 2024 diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 9 Desember 2024, pukul 19.32 WIB, dan kemudian dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (eBRPK) padahari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB dengan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Adapun pokok permasalahannya adalah perolehan suara demikian diperoleh ERWIN BURASE, S.Kom - ABDUL SAHID, S.Pd (Paslon No. 4) dengan cara -cara melanggar prinsip-prinsip pemilu yang LUBER dan JURDIL. Dimana termohon melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga terlanggarnya asas pemilihan jujur, adil dan demokratis. Pasangan Calon Nomor Urut 4 bersama Tim Pemenangannya dengan menggunakan Perangkat Pemerintahan Desa, Para Petugas Pendamping Desa, Aparat Sipil Negara (ASN) dan struktur penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ditingkat KPPS dan PPS dan adanya penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Kabupaten Parigi Moutong dengan jumlah penduduk 457.031 jiwa, ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan sengketa adala 1,5%.

Pokok-pokok permohonan yang didalilkan oleh pemohon bukan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan, melainkan lebih kepada uraian tentang terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan yang dianggap pemohon bersifat terstruktur, sistematis, masif dan/atau uraian yang berkaitan pasal 135 A ayat (1) & (2) UU Pemilihan dengan tindak pidana pemilihan, yang seharusnya diajukan oleh pemohon kepada lembaga Bawaslu dan/atau Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) sesuai dengan tingkatannya. Sementara itu keterangan dari Bawaslu Moutong bahwa dari laporan hasil pengawasan nomor 042/LHP/PM.01.02/9/2024 tanggal 6 September 2024 yang pada pokoknya hasil penelitian administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H.Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sehingga dilakukan perbaikan.Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Putusan Nomor 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang dibacakan pada tanggal 03 Oktober 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan Bakal Calon Bupati H. Amrullah S. Kasim Almahdaly untuk seluruhnya.Laporan Hasil Pengawasan Nomor 055/LHP/PM.01.02/X/2024 pada tanggal 28 Oktober 2024, yang pada pokoknya mengenai Penetapan Calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong dilakukan sesuai dengan Putusan PT TUN Makassar. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE setelah ternyata berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34K/Pid/2020 tanggal 30 Januari 2020 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena masa jeda 5 (lima) tahun baru terpenuhi setelah tanggal 30 Januari 2025. Proses pendaftaran calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016,sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 telah diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi syarat maka secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih dan membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai karena memilih calon yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Dalam konteks ini, untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Pasangan Calon NomorUrut 5 (lima), dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon,serta untuk memenuhi kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati. 

Dikesempatan yang sama Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisa juga menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini. Dalam arahannya Aisa menyampaikan agar KPU kabupaten/kota mendownload, membaca dan mencermati putusan Mahkamah Konstitusi yang jadi pembahasan dan jika dimungkinkan mendiskusikannya dengan anggota KPU yang lain (mencari dan mendalami konteksnya, mengindetifikasi masalahnya dan bagaimana masalah itu diposisikan. Sehingga kegiatan ini bisa menjadikan runutan dalam problem solving di permasalahan dalam pilkada.