KUPAS TUNTAS PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025; KPU KABUPATEN SELUMA IKUTI SOSIALISASI SECARA DARING
Tais, Senin 1 Desember 2025 KPU Kabupaten Seluma mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bengkulu yang diikuti secara daring melalui zoom meeting.
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diikuti oleh DPRD Provinsi Bengkulu, Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Pada bagian akhir acara sosialisasi ini ditutup oleh Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi.
Beberapa hal penting yang disampaikan oleh narasumber yakni bahwa mekanisme penggantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses penggantian antar waktu diawali ketika Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu dan permintaan nama calon pengganti antara waktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota (ketentuan Pasal 5 ayat 1). Kewenangan mengusulkan penggantian antar waktu dilakukan oleh partai politik dengan alasan tertentu.
Ketentuan pasal 8 ayat (1) menyebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada dapil yang sama.
Terhadap pemenuhan persyaratan oleh calon pengganti antarwaktu, KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya menyampaikan surat jawaban penyampaian nama calon pengganti antar waktu berdasarkan hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat permintaan nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antar waktu dan permintaan nama calon pengganti antar waktu.
Pada bagian akhir, beberapa peserta mengajukan pertanyaan dan diskusi berkaitan dengan materi yang disampaikan oleh narasumber.