Pengelolaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD: KPU Terbitkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

PENGELOLAAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD: KPU TERBITKAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025

Tais, Rabu 19 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 11 November 2025.

Dalam aturan baru ini, KPU mencabut PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme PAW. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi proses pergantian antarwaktu anggota dewan ketika terjadi kekosongan kursi selama masa jabatan.

PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, meliputi:

  1. pemberhentian antarwaktu;
  2. penggantian antarwaktu;
  3. Calon Pengganti Antarwaktu;
  4. verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu;
  5. sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu;
  6. koordinasi penggantian antarwaktu; dan
  7. penggantian antarwaktu di daerah khusus.

Peraturan ini dapat diakses melauli link https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/CVLzifxRPZHYhDoEmceFSVcrYXpoMnk1OTNIZnN5MDl2QVM5OWc9PQ