PENGELOLAAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD: KPU TERBITKAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025
Tais, Rabu 19 November 2025 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 11 November 2025.
Dalam aturan baru ini, KPU mencabut PKPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme PAW. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi proses pergantian antarwaktu anggota dewan ketika terjadi kekosongan kursi selama masa jabatan.
PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memuat sejumlah ketentuan penting, meliputi:
- pemberhentian antarwaktu;
- penggantian antarwaktu;
- Calon Pengganti Antarwaktu;
- verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu;
- sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu;
- koordinasi penggantian antarwaktu; dan
- penggantian antarwaktu di daerah khusus.
Peraturan ini dapat diakses melauli link https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu/detail/CVLzifxRPZHYhDoEmceFSVcrYXpoMnk1OTNIZnN5MDl2QVM5OWc9PQ