Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota
Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Dasar Hukum PAW:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Ada beberapa alasan Pemberhentian, yakni sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri;
- permintaan sendiri
- ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah
- Diberhentikan
Prosedur Penetapan Calon PAW:
- Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada parpol dan dapil yang sama;
- Terdapat >1 calon dengan perolehan suara sama, ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang pada dapil yang sama;
- Tidak terdapat calon pada suatu dapil, ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis;
- Terdapat >1 dapil yang berbatasan langsung secara geografis, ditetapkan dari dapil dengan penduduk terbanyak;
- Tidak terdapat calon pada dapil yang berbatasan langsung ditetapkan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak;
- Tidak terdapat calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, ditetapkan dari DCT setingkat di atasnya;
- Tidak memperoleh suara (suara nol) pada suatu dapil, ditetapkan calon berjenis kelamin perempuan;
- Terdapat >1 calon perempuan, ditetapkan yang memiliki nomor urut kecil;
Selanjutnya bagaimana Alur Proses PAW?
Dimulai dengan adanya Surat Masuk PAW dari pimpinan DPR, DPD, DPRD Ke KPU, selanjutnya KPU mencatat Surat Permintaan nama calon pengganti, KPU memeriksa dan meneliti dokumen calon PAW (Paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima), penelitian dokumen meliputi SK Penetapan Calon Terpilih dan Dokumen Pendukung, KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan data dan persyaratan yang berlaku, memastikan calon tersebut memenuhi syarat sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama dari partai yang sama. setelah semua berkas lengkap, selanjutnya KPU melaksanakan Pleno, Mempersiapkan dokumen hasil pleno meliputi Surat Jawaban DPR, DPD, DPRD, Berita Acara, Penyampaian berkas ke pimpinan DPR, DPD, DPRD terkait dengan penyampaian nama calon pengganti.
Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang terlibat korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada intinya, anggota DPRD yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah divonis pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, akan digantikan oleh calon anggota DPRD dari partai yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
Berikut adalah mekanisme PAW DPRD terkait kasus korupsi:
1. Penetapan Status:
Anggota DPRD yang terlibat korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dan diproses melalui pengadilan.
2. Putusan Pengadilan:
Jika anggota DPRD tersebut divonis bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, maka statusnya sebagai anggota DPRD dapat digugurkan.
3. Usulan PAW:
Pimpinan DPRD akan menyampaikan usulan PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
4. Verifikasi KPU:
KPU akan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan data dan persyaratan yang berlaku, memastikan calon tersebut memenuhi syarat sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama dari partai yang sama.
5. Pelantikan:
Setelah proses verifikasi selesai, calon pengganti akan dilantik sebagai anggota DPRD yang baru untuk menggantikan anggota yang terlibat korupsi.