KPU PROVINSI BABEL BERKOMITMEN PERKUAT INTEGRITAS

SOSIALISASI PELAKSANAAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) TAHUN 2025

Pangkalpinang, 31 Juli 2025 - Sehubungan dengan Surat Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Nomor UND/394/LIT.05/10-15/04/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Pelaksanaan SPI 2025, KPU RI melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 melalui daring yang diikuti oleh Sekretaris di Satker KPU Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia. 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Rahenris dikarenakan Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang berhalangan hadir. 

Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat (pengguna layanan), pegawai, serta ekspert (ahli). SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi, dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik. Dengan mengikuti SPI, masyarakat turut berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

#KPU #JDIH #TransparansiHukum #AkuntabilitasPemilu