Divisi Hukum Sosialisasikan JDIH dalam Siaran Perdana Tahun 2022 Podcast Pahlawan Demokrasi

jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Mengawali Tahun 2022, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto mensosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kota Mojokerto dalam siaran perdana Podcast Pahlawan Demokrasi KPU Kota Mojokerto, pada hari Rabu (19/1/2022).

Siaran podcast yang ditayangkan secara live streaming melalui laman Facebook KPU Kota Mojokerto tersebut bertema Pelayanan Informasi Publik dan JDIH. Bertindak sebagai narasumber, yakni Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori, ST dan Komisioner Divisi Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, M.A Zahroni, S.Pd.

Dalam siaran podcast tersebut, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan,  Imam Buchori  mengatakan bahwa sebagai bagian dari pelayanan informasi kepada publik, KPU Kota Mojokerto telah membentuk PPID dan JDIH KPU Kota Mojokerto. “Kedua sarana tersebut dibentuk supaya masyarakat dapat mengakses informasi maupun data kepemiluan secara akurat, mudah dan cepat,” ucap Imam. Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa khusus untuk JDIH KPU Kota Mojokerto, informasi yang disampaikan di dalamnya adalah berupa dokumen atau produk hukum yang dihasilkan oleh KPU Kota Mojokerto. “Selain Keputusan KPU Kota Mojokerto, masyarakat juga dapat mengetahui seluruh kegiatan divisi hukum KPU Kota Mojokerto. Masyarakat bisa masuk melalui link http://jdih.kpu.go.id/jatim/mojokerto-kota/ atau cukup search di internet dengan mengetikkan JDIH KPU Kota Mojokerto,” sambungnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, M.A Zahroni, dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan adanya pelayanan informasi publik, baik berupa PPID maupun JDIH ini, dia berharap masyarakat Kota Mojokerto dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Pengajuan permintaan informasi ke PPID sangat mudah karena dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor KPU Kota Mojokerto atau bisa juga melalui email ke PPID KPU Kota Mojokerto, yang nantinya akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (ifa)