Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum

jdih-kpu-mojokertokota.go.id—Dalam rangka pemetaan potensi permasalahan hukum pasca tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto kembali mengikuti Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, hari Senin s.d Rabu (28 s.d 30 Agustus 2023).

Rakor yang dilaksanakan di Novotel Convention Center Manado tersebut, diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota dari 25 provinsi dan 337 kabupaten/kota. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori serta Kasubbag Hukum dan SDM, Noor Ifah.

Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima.

Dalam arahannya, Mochammad Afifuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menyampaikan data perkembangan perkara penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu pasca tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). “Saya sangat mengapresiasi kinerja yang baik dari seluruh jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena berdasarkan data rekap perkara yang ada, jumlah persoalan sangat sedikit dibandingkan dengan 5 tahun lalu,” ucap Afif.

Selanjutnya Rakor diisi dengan Diskusi Panel. Sesi pertama diisi oleh Ketua Pengadilan Tinggi TUN Manado, Simbar Kristianto yang menyampaikan materi Penanganan Sengketa Proses Pemilu di PTUN. Dilanjutkan pemaparan Ketua DKPP Heddy Lugito mengenai Penanganan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sesi kedua dilanjutkan materi dari Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, dan Kepala Biro AHPS Andi Krisna.

Selain diskusi panel, Rakor juga diisi dengan kegiatan simulasi tata cara mediasi yang diikuti peserta rakor yang dibagi menjadi 5 kelas. Provinsi Jawa Timur masuk ke dalam kelas A, dan mendapat tugas menjadi Pihak Pemohon. Dalam simulasi tersebut, Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Jombang dan KPU Kabupaten Situbondo. (ifa)