KPU Kota Mojokerto Ikuti Rakor Pengelolaan SPIP dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum

jdih-kpu-mojokertokota.go.id--Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta untuk meningkatkan kemampuan KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan produk hukum, Divisi Hukum KPU Kota Mojokerto mengikuti Rakor Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, pada Selasa dan Rabu (22 dan 23 Agustus 2023).

Rakor yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulungagung tersebut, diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jatim. KPU Kota Mojokerto diwakili oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Buchori serta Kasubbag Hukum dan SDM, Noor Ifah.

Ketua KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam, didampingi anggota KPU Provinsi Jatim, Athoillah, Rochani, Insan Qoriawan, Nurul Amalia, Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq serta Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini dan Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Jatim, Popong Anjarseno membuka kegiatan Bimbingan Teknis pada hari pertama kegiatan. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam pada sambutannya berharap SPIP tidak hanya sekedar menjadi rutinitas dan formalitas saja. Namun, penyelenggara harus memahami bagaimana pengelolaan kegiatan dijalankan dengan baik dan penuh tanggungjawab sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pada hari pertama, Rakor diisi dengan pemaparan materi terkait Pengelolaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jatim, Nanik Karsini. Dalam pemaparannya, Nanik menyampaikan hasil evaluasi SPIP oleh Inspektorat KPU RI untuk Laporan Bulanan Periode Januari s.d Desember 2022 dan Laporan Triwulan I Periode Januari s.d Maret 2023. “Dari hasil evaluasi SPIP oleh Inspektorat KPU RI ini, masih banyak satker yang perlu membenahi pengelolaan SPIP-nya agar bisa menaikkan capaian prosentasinya menjadi 100%. Kami harapkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur memiliki pemahaman yang sama terkait pentingnya pelaporan SPIP yang akurat dan tepat waktu supaya capaian prosentase SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jatim dapat mencapai 100%,” ucap Nanik.

Pada hari ke-2, Rakor diisi dengan materi Teknik Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota, yang disampaikan oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jatim, Pradini beserta staf subbag Hukum KPU Provinsi Jatim, Qonita. Pada sesi penutupan Rakor, Anggota KPU Provinsi Jatim, Divisi Hukum dan Pengawasan, Athoillah, mengatakan bahwa penyusunan produk hukum oleh KPU beserta jajarannya haruslah selalu memperhatikan teknik penyusunan produk hukum yang baik dan benar mengingat produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kab/Kota nantinya akan sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai objek gugatan dalam sengketa Pemilu. (ifa)