Berita



KPU Kabupaten Demak Mengikuti Kegiatan Rakor Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Demak hari ini (13/7) mengikuti Rapat Koordinasi Indentifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dilaksanakan di Aula Kantor setempat. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dan sebagai Narasumber adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Kemenkumham Kanwil...

Berita 13 July 2022 by JDIH KPU KAB DEMAK

Diskusi Perencanaan Logistik Pemilu dalam FGD

Terdapat dua jenis logistik pemilu yang akan disiapkan KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Logistik tersebut terdiri dari logistik tahap pertama, yaitu logistik yang jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah penyelenggara dan DPT, dan logistik tahap kedua, yaitu logistik yang jumlah kebutuhannya berdasarkan DaftarCalon Tetap dan Daftar Paslon. DEmikian disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Focus Discussion Group bertema Penyusunan Keputusan...

Berita 4 July 2022 by JDIH KPU KAB DEMAK

Kemisan Edisi 20

KPU Kabupaten Demak kembali melaksanakan Forum Kajian Regulasi “Kemisan”, pagi ini (9/6), bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak. Forum rutin dua mingguan edisi ke-20 ini membahas Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Bneturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak, dan sebagai pembicara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih. Ketua KPU Kabupaten Demak...

Berita 9 June 2022 by JDIH KPU KAB DEMAK

Memahami Penulisan Bahasa Peraturang Perundang-Undang Bimtek Legal Drafting (3)

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Prosedur dimaksud adalah terpenuhinya unsur materiil, yaitu ditulis dengan jelas dan tidak multitafsir, dan unsure formil, yaitu ditulis dengan bahasa baku. “Dalam membuat peraturan perundang-undangan disusun dengan Bahasa Indonesia...

Berita 7 June 2022 by JDIH KPU KAB DEMAK