KPU Kabupaten Demak Mengikuti Kegiatan Rakor Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Demak hari ini (13/7) mengikuti Rapat Koordinasi Indentifikasi Potensi Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dilaksanakan di Aula Kantor setempat. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, dan sebagai Narasumber adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Kemenkumham Kanwil Jateng, Polda Jateng, Kejati, serta Kesbangpolinmas Jateng. Selain KPU Demak, acara menghadirkan peserta dari KPU Kabupaten/kota se Jawa Tengah.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro  menyampaikan bahwa banyak hal harus dilakukan penyelenggara pemilu untuk mensukseskan pemilu 2024. Diantaranya adalah dengan melakukan upaya antisipasi agar permasalahan hukum tidak terjadi. Kegiatan dapat diwujudkan dengan melakukan identifikasi potensi permasalahan hukum. "Tahapan yang sebentar lagi akan kita laksanakan dan sangat berpotensi terjadi permasalahan hukum adalah pendaftaran dan verifikasi parpol serta pembentukan badan ad hoc. Melalui kegiatan ini saya harapkan dapat menjadi sebuah langkah antisipasi agar hal-hal yang berpotensi terjadi masalah hukum tidak sampai terjadi," tuturnya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan  pemahaman terkait tupoksi divisi hukum harus dipahami oleh masing-masing personil. Tupoksi tersebut antara lain meliputi telaah dan advokasi hukum, penyusunan regulasi, dokumentasi informasi dan produk hukum, peyelesaian pelanggaran serta sengketa.  Terkait advokasi, Muslim menjelaskan bahwa pengertiannya adalah serangkaian kegiatan peningkatan kesadaran hukum penyelenggara pemilu melalui tahapan pembinaan, pendampingan dan penyelesaian hukum terhadap potensi masalah dan permasalahan akibat pelaksanaan tupoksi penyelenggara Pemilu maupun sekretariat. "Jadi advokasi itu tidak semata-mata untuk menyelesaikan masalah namun sedini mungkin upaya pencegahan dilakukan, salah satunya adalah dengan menumbuhkan kesadaran.

Lebih lanjut Muslim menyampaikan, latar belakang urgensi advokasi hukum antara lain, meningkatnya partisipasi partai politik yang berpotensi memunculkan sengketa. Selain itu, pengalaman permasalahan pada Pemilu maupu Pemilihan sebelumnya juga menjadi unsur yang melatar belakangi urgensi advokasi. "Dengan mengidentifikasi potensi permasalahan hukum, akan kita ketahui point-point kegiatan mana saja yang punya potensi masalah hukum. Sebagai divisi hukum kita harus menjalankan tupoksi dengan baik, yakni dengan memberikan advokasi. Pencegahanpun jangan lupa dilaksanakan," lanjutnya.