KPU Kabupaten Demak melakukan review atas beberapa keputusan

Pasca pelantikan pejabat struktural KPU Kabupaten Demak oleh Sekjend KPU RI beberapa waktu, struktur kepengurusan serta keanggotaan tim pada beberapa kegiatan di KPU Kabupaten Demak perlu dilakukan perubahan. Sehubungan hal tersebut, KPU Kabupaten Demak melakukan review atas beberapa keputusan, dengan tujuan untuk melakukan pencermatan kembali atas keputusan2 yang perlu dilakukan perubahan susunan kepengurusan. Review keputusan dilaksanakan pagi ini (13/9), di aula 1 KPU Kabupaten Demak, dipimpin Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih. Kegiatan diikuti Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Demak serta staf. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih menyampaikan, melalui review keputusan dapat dicermati kembali beberapa keputusan yang harus diubah nama pengurus maupun anggota timnya. Karena beberapa waktu lalu telah dilakukan mutasi jabatan oleh Sekjend KPU RI. Dari hasil riview beberapa keputusan yang harus dilakukan perubahan, antara lain Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 11/HK.03.1/3321/2021 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak, Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 02.2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Tahun 2023, dan Keputusan KPU Kabupaten Demak Nomor 296 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak.