KPU Kabupaten Demak kembali melaksanakan Forum Kajian Regulasi “Kemisan”, pagi ini (9/6), bertempat di Aula KPU Kabupaten Demak. Forum rutin dua mingguan edisi ke-20 ini membahas Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Bneturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak, dan sebagai pembicara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih.

Ketua KPU Kabupaten Demak menyampaikan bahwa jelang pelaksanaan tahapan pemilu 2024, banyak hal yang perlu disiapkan oleh seluruh personil di KPU Kabupaten Demak. Tak hanya dari sisi pengetahuan dan skill yang mampu menunjang kinerja, namun kesehatan juga perlu diperhatikan. Begitu pula upaya untuk mencegah hal-hal yang berpotensi terjadi dan mempengaruhi kualitas kinerja. Melalui Forum “Kemisan” yang membahas tentang Penanganan Benturan Kepentingan, juga diharapkan dapat mengidentifikasi potensi benturan kepentingan yang terjadi pada pejabat maupun pegawai KPU Kabupaten Demak, sehingga potensi tersebut dapat dihindari. “Pada dasarnya adanya aturan penanganan benturan kepentingan ini untuk mengingatkan kita agar kita terus berupaya meningkatkan kinerja serta melaksanakan tugas dan wewenang kita sesuai dengan aturan,” tandasnya.

Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih menyampaikan, penetapan Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 merujuk pada Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Jenis benturan kepentingan antara lain tendensi untuk menggunakan asset dan informasi penting Negara untuk kepentingan pribadi, proses pemilihan partner/rekanan kerja yang tidak professional, dan proses pengangkatan/mutasi berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi.

Untuk mengantisipasi terjadinya benturan kepentingan, salah salah satu upaya adalah satuan kerja wajib melakukan deklrasi yang dituangkan dalam surat pernyataan bebas benturan kepentingan. “ Sebagai implementasi dari Keputusan 323 ini, KPU Kabupaten Demak akan segera melaksanakan deklarasi tersebut. Surat penyataan bebas benturan kepentingan akan ditandatangi oleh masing-masing personil di Lingkungan KPU Kabupaten Demak. Sedangkan jika dari hasil identifikasi terdapat pejabat maupun pegawai yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan wajib menyampaikan surat pernyataan potensi benturan kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung dan ditembuskan kepada Inspektorat Sekretrait KPU RI,” jelasnya.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut selain membahas  Keputusan tentang Benturan Kepentingan juga disosialisasikan SOP tentang MATUR (Masyarakat Ngudoroso) KPU. MATUR KPU merupakan sebuah bentuk layanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, benturan kepentingan, pelanggaran kode perilaku, sumpah dan/janji oleh Anggota KPU Kabupaten Demak dan/atau Pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Demak.