Terdapat dua jenis logistik pemilu yang akan disiapkan KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Logistik tersebut terdiri dari logistik tahap pertama, yaitu logistik yang jumlah kebutuhannya berdasarkan jumlah penyelenggara dan DPT, dan logistik tahap kedua, yaitu logistik yang jumlah kebutuhannya berdasarkan DaftarCalon Tetap dan Daftar Paslon. DEmikian disampaikan Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Focus Discussion Group bertema Penyusunan Keputusan tentang Perlengkapan dan Pemungutan Suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Batang, kemarin (3/7). Acara yang berlangsung di Aula kantor setempat tersebut, dihadiri Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin, dan sebagai peserta adalah Ketua dan Anggota DIvisi Hukum 11 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah (termasuk KPU Kabupaten Demak), serta kasubbag hukum dan SDM dan staf.
Lebih lanjut Yulianto Sudrajat menyampaikan, logistik tahap 1 (logistik yang jumlah kebutuhannya berdasarkan meliputi, kotak suara, tinta, bilik, segel, sampul, kabel ties, tanda pengenal, alat kelengkapan TPS, serta buku panduan. Sedangkan logistik tahap 2 (logistik yang jumlah kebutuhannya berdasarkan DCT dan daftar paslon meliputi, surat suara, formulir model C, hologram, DCT, daftar paslon, dan alat bantu tuna netra.
“Untuk pengadaan surat-suara, kita rencanakan pendelegasiannya, yaitu untuk surat suara pilpres dan DPR RI pengadaan oleh KPU RI, surat suara DPD dan DPRD provinsi oleh KPU Provinsi, sedangkan untuk pengadaan surat suara DPRD Kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/kota. Ini rencana saat ini, lebih jelasnya nanti ditunggu PKPU nya,” terang Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, isu strategis terkait perencanaan logistik menjadi hal sangat penting penting diketahui KPU kabupaten/kota karena banyak hal yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari. Termasuk pula berkaitan dengan infrastruk dan SDM.