Asistensi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara dalam Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja di KPU Kabupaten Tegal dan KPU Kota Tegal

Kota Tegal, Rabu 15 Desember 2021.



KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Asistensi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara dalam Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama di KPU Kabupaten Tegal dan KPU Kota Tegal.

Asistensi dilakukan di Kantor KPU Kota Tegal untuk meninjau persiapan penyelenggara terkait persiapan kapasitas penyelenggara di KPU Kabupaten Tegal dan KPU Kota Tegal untuk penyusun keputusan pada Pilkada 2024 serta melakukan asistensi dan pematerian terkait teknis penyusunan dan identifikasi tipologi keputusan KPU Kabupaten/Kota pada Pilkada 2024 nantinya.


Persiapan yang perlu dilaksanakan:

 1. Sudah harus mulai melakukan identifikasi (mendata dan mendaftar berapa jumlah keputusan dan nama-namanya kebutuhan keputusan tahapan dan non tahapan (turunan)) terhadap keputusan yang diperlukan dalam keputusan pilkada 2024;
2. Melakukan reviu keputusan-keputusan terdahulu.
 
Atas dasar hal tersebut perlu melakukan penguatan kapasitas terhadap kemampuan penyusunan keputusan dan Menyusun program penyusunan produk hukum dalam jangka satu tahun (diawal tahun).

Akses produk hukum di:
jdih.kpu.go.id/jateng

#lawancorona
#jdihkpujateng
#kpujateng
#infohukum
#JDIHTALK
#VIDEOHUKUM
#JDIHKPUJATENG