SOSIALISASI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU BAGI BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2024

Semarang, 11 Agustus 2024 KPU Provinsi menghadiri Kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2024 di Hotel Atriya Magelang yang di selenggarakan oleh KPU Kota Magelang. Dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Tengah di hadiri langsung Bapak Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara se Kota Magelang. Dalam kegiatan tersebut Muslim mengatakan bahwa salah satu Prinsip dalam Kode Perilaku yakni Prinsip Berkepastian Hukum: Melakukan Tindakan dalam penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; melakukan tindakakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan; dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak