PENYULUHAN HUKUM TERKAIT KODE ETIK DAN PAKTA INTEGRITAS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE KABUPATEN BREBES DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI BREBES TAHUN 2024

Semarang, 7 Agustus 2024 KPU Provinsi menghadiri Kegiatan Penyuluhan Hukum Terkait Kode Etik dan Pakta Integritas Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Brebes dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024 di Hotel Anggraeni Jatibarang yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Brebes. Dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Tengah di hadiri langsung Bapak Muslim Aisha selaku Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan se Kabupaten Brebes. Dalam kegiatan tersebut Muslim mengatakan bahwa salah satu Prinsip Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yakni Prinsip Integritas yakni Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.