RAPAT KERJA EVALUASI PENGELOLAAN JDIH KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH

Rabu, 13 April 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah selesai melaksanakan rangkaian kegiatan Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah secara daring via zoom meeting.

Pelaksanaan kegiatan evaluasi Pengelolaan JDIH dimulai pada 6, 7 dan 13 April dengan membagi dalam sesi pagi (09.00-11.00) dan sesi siang (13.00-15.00) dengan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Evaluasi dilakukan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha kepada KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah per wilayah pada setiap sesinya dengan tujuan untuk kedalaman materi evaluasi dan penyampaian masalah dan kendala dalam pengelolaan JDIH dari masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Pelaksanan kegiatan Evaluasi Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas Pengelolaan JDIH, khususnya dalam merespon perkembangan penggunaan media sosial dewasa ini. Dimana keaktifan pada media sosial dari semua platform juga menjadi salah satu bahan evaluasi yang dipaparkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menuturkan bahwa "... pada media sosial resmi JDIH itu menunjukkan citra lembaga, apa yang ditampilkan pada media sosial, masyarakat akan menilai sebagaimana yang ditampilkan...".

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengelolaan JDIH dari sisi keaktifan media sosial yang optimal dan tidak ala kadarnya.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian tanggapan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Muslim Aisha terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam melaksanakan pengelolaan JDIH dan memberikan pesan untuk komitmen dalam melaksanakan Ketugasan pengelolaan JDIH untuk memberikan pelayanan kepada publik.