Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Calon
peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening
khusus dana kampanye (RKDK) kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari
setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Sedangkan laporan penerimaan
dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari
pemungutan suara. KAP akan...
Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dana
Kampanye Pemilu merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran berupa uang,
barang atau jasa yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan
kampanyenya. Dana kampanye Pemilu dapat berasal dari calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon Anggota DPR dan DPRD, calon Anggota DPD, partai politik
pengusul maupun sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Dana kampanye
yang bersumber dari sumbangan pihak lain bisa...
Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Pelanggaran
Pemilu terdiri dari pelanggaran kode etik dan pelanggaran administratif.
Pelanggaran Pemilu bisa berasal dari temuan hasil pengawasan aktif
Bawaslu/Panwaslu dan juga bisa berasal laporan dari masyarakat pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu. Penyelesaian pelanggaran kode etik diselesaikan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan putusan akhir/sanksi
teguran tertulis, pemberhentian sementara bahkan bisa juga...
Soreang,
jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU
Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 239 Tahun 2022 tentang Penetapan
Aplikasi Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik dan Sistem Manajemen Tanda
Tangan Elektronik Sebagai Pendukung Aplikasi Umum Komisi Pemilihan Umum. Keputusan
ini diterbitkan dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan administrasi
naskah dinas elektronik dan pengelolaan tanda tangan elektronik yang efektif
dan efisien serta untuk menjamin...