Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Calon peserta Pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) kepada KPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. Sedangkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) wajib disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. KAP akan menyampaikan hasil audit kepada KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dan KPU akan memberitahukan hasil audit dana kampanye kepada masing-masing Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU menerima hasil audit dari KAP. Selanjutnya KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye Pemilu kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bagi calon peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LADK Pemilu kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka calon peserta Pemilu tersebut dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. Dan apabila peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta Pemilu yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye Pemilu yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah atau pemerintah desa dan badan usaha milik desa. Peserta Pemilu yang menerima sumbangan dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU kemudian menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye Pemilu berakhir karena akan dikenakan sanksi bagi yang tidak melaporkan. Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.