SIDANG GUGATAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG NOMOR URUT 1

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Senin, 14 Oktober 2024 KPU Kabupaten Bandung mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atas gugatan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor Urut 1 atas nama H. Sahrul Gunawan, SE., M.Ag. dan H. Gun Gun Gunawan, S.Si., M.Si yang diregister dengan Nomor Perkara 29/G/PILKADA/2024/PT.TUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sebelumnya KPU Kabupaten Bandung telah mengikuti sidang pemeriksaan di PT TUN Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024. Dalam sidang tersebut Penggugat diminta untuk melengkapi dokumen berupa Putusan Bawaslu. Namun dalam sidang kali ini, Penggugat juga tidak bisa melengkapi dokumen tersebut. Oleh karena itu, Majelis meminta kepada Penggugat untuk mencabut gugatan tersebut, namun Penggugat menyatakan bahwa tidak akan mencabut gugatannya, sehingga Majelis menyampaikan akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Bandung sebagai tergugat menyampaikan bahwa telah menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada tanggal 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 yang ditetapkan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Subbag Hukum & SDM)