PENYULUHAN DAN PENERANGAN HUKUM BAGI BADAN ADHOC

Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024. Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan serentak itu, Komisi Pemilihan Umum dibantu oleh struktur kelembagaan di bawahnya yang bersifat hierarkis, yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian untuk mendukung tugas KPU pada tingkatan lebih kecil yaitu kecamatan, desa, sampai dengan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Demi menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan, dalam melaksanakan tugasnya agar Pemilihan Umum dan Pemilihan dapat terselenggara dengan sukses, dengan mengutamakan prinsip jujur dan adil, perlu adanya suatu pedoman yang mengatur bagaimana Penyelenggara Pemilihan Umum dapat berperilaku. Berdasarkan hal tersebut, KPU telah membuat Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 80/PR.07/NK/01/2022 yang salah satu ruang lingkupnya adalah penyuluhan dan penerangan hukum. KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan kepada badan adhoc di wilayah Kabupaten Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yaitu Bapak Mumuh Ardiansyah, Ibu Yuli Rahmawati, Ibu Devy Suryani dan Bapak Mirza Nugraha Akbar Dikdaya yang merupakan Jaksa Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini diharapkan seluruh badan adhoc khususnya PPK dan PPS di wilayah Kabupaten Bandung bisa mendapatkan pemahaman untuk menjaga kode etik dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. (Subbag Hukum & SDM)