Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – Dana Kampanye Pemilu merupakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang atau jasa yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanyenya. Dana kampanye Pemilu dapat berasal dari calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota DPR dan DPRD, calon Anggota DPD, partai politik pengusul maupun sumbangan dari pihak lain yang sah menurut hukum. Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak lain bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), sedangkan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Berbeda dengan Pemilu calon Anggota DPD dimana sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan sumbangan yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Bagi perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah yang memberikan sumbangan dana harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU dengan mencantumkan identitas yang jelas.

Dana Kampanye berupa uang wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada rekening khusus dana Kampanye. Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Dana Kampanye wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon peserta Pemilu. Pembukuan dana Kampanye ini dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Follow Me