Soreang, jdih.kpu.go.id/jabar/bandung – KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Nomor 239 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik dan Sistem Manajemen Tanda Tangan Elektronik Sebagai Pendukung Aplikasi Umum Komisi Pemilihan Umum. Keputusan ini diterbitkan dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan administrasi naskah dinas elektronik dan pengelolaan tanda tangan elektronik yang efektif dan efisien serta untuk menjamin keaslian dan keamanan dokumen naskah dinas elektronik.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik, KPU menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif dan efisien.
Dalam Keputusan Nomor 239 Tahun 2022 ini ditetapkan Aplikasi Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik (SINDE) dan Sistem Manajemen Tanda Tangan Elektronik (TTE). SINDE merupakan aplikasi yang digunakan dalam mendukung administrasi pengelolaan naskah dinas yang penandatanganannya dilakukan secara elektronik dan tersertifikasi. Sedangkan TTE merupakan aplikasi yang digunakan dalam mendukung administrasi pengelolaan tanda tangan pegawai di lingkungan KPU atau pegawai lainnya yang telah tersertifikasi secara elektronik oleh Lembaga penyelenggara sertifikasi.