Berita



Sidang Pembacaan Temuan dari Pihak Penemu dan Jawaban/Tanggapan dari Pihak Terlapor Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan register nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 (28/09/2022). Sidang hari ini, KPU Kota Jakara Timur sebagai Pihak Terlapor dihadiri Fahrur Rohman, Suhanda, Rivandi, Livirta Adhesia dan Hestin Nurindah Lestari. Nama-nama tersebut termasuk sebagai Kuasa Terlapor. Pihak Penemu dihadiri oleh Prayogo Bekti Utomo dan Ahmad Syarifudin...

Berita 28 September 2022 by JDIH KPU KOTA JAKARTA TIMUR

Sidang Pendahuluan serta Pembacaan Putusan Pendahuluan Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim -Senin (26/09/2022) KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Pendahuluan serta Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan register nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 tanggal 21 September 2022. Dalam sidang tersebut Wage Wardana Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Fahrur Rohman, Suhanda, Tedi Kurnia dan Tri Endraningsih Anggota KPU Kota Jakarta Timur menjadi Terlapor. yang melaporkan...

Berita 27 September 2022 by JDIH KPU KOTA JAKARTA TIMUR

Bekali Pendidikan Kepemiluan, KPU Kota Jakarta Timur Gelar Peningkatan Kapasitas dan Pemahaman Undang-undang Pemilu untuk Siswa-siswi PKL

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas dan pemahaman terkait undang-undang pemilu untuk siswa-siswi praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Kota Jakarta Timur, Rabu (21/9). Kegiatan yang diselenggarakan oleh subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Jakarta Timur ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pendidikan kepemiluan kepada siswa-siswi PKL yang merupakan pemilih pemula. Kegiatan ini...

Berita 22 September 2022 by JDIH KPU KOTA JAKARTA TIMUR

Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden

UUD 1945 Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 8 (1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. UU 7/2017 Pemilu Pasal 169 n. belum pernah menjabat sebagai...

Berita 19 September 2022 by JDIH KPU KOTA JAKARTA TIMUR