Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melanjutkan Sidang Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi (03/10/2022). KPU Kota Jakarta Timur sebagai Pihak Terlapor dihadiri Wage Wardana, Fahrur Rohman, Suhanda, Henny Yudhi Rachmi, Rivandi, Livirta Adhesia dan Hestin Nurindah Lestari. Pihak Penemu dihadiri oleh Sakhroji dan Prayogo Bekti Utomo.
Pimpinan Majelis Sidang yaitu Achmad Fachrudin sebagai Ketua, Burhanuddin sebagai Anggota, Irwan Supriadi Rambe sebagai Anggota, Mahyudin sebagai Anggota dan Sitti Rakhman sebagai Anggota. Ketua Majelis membuka sidang, menanyakan kepada masing-masing Pihak Penemu dan Pihak Terlapor dihadiri oleh siapa saja. Sesuai agenda hari ini adalah Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi. Masing-masing Pihak Penemu dan Pihak Terlapor diminta untuk menunjukkan kepada Majelis untuk Alat Bukti. Terkait Alat Bukti Pihak Penemu, ditemukan dokumennya belum ada Legalisir, sedangkan Pihak Terlapor dokumennya sudah Legalisir, sehingga Ketua Majelis meminta kepada Pihak Penemu melengkapi Legalisir sampai dengan batas waktu sidang hari ini selesai, dengan catatan Pihak Terlapor menerima kesepakatan tersebut.
Dalam Pemeriksaan Saksi. Pihak Penemu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi atas nama Romi Maulana, M. Tuharyadi dan Fadhil Wafi. Ketiganya merupakan Staf Bawaslu Kota Jakarta Timur. Pihak Terlapor menghadirkan 3 (tiga) orang saksi atas nama Sigit Surono Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi & Hubmas KPU Kota Jakarta Timur, Mohamad Rijal PPNPN KPU Kota Jakarta Timur dan Eko Purnomo Wibowo Petugas Penghubung PDIP Kota Jakarta Timur. Pihak Terlapor juga menghadirkan Pemberi Keterangan Ahli yaitu Sigit Joyowardono Pejabat Fungsional Ahli Utama KPU RI.
Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan ke Pihak Penemu dan Pihak Terlapor, agenda selanjutnya yaitu Pembacaan Kesimpulan Pihak Penemu dan Pihak Terlapor pada hari Kamis (06/10/2022).