Sidang Pembacaan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Pembacaan Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 pada Senin (10/10/2022).

Sidang ini merupakan yang terakhir dari serangkaian sidang pelanggaran administratif pemilu yang digelar di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 

KPU Kota Jakarta Timur sebagai pihak terlapor diwakili oleh Fahrur Rohman, Tedi Kurnia, Rivandi, Henny Yudhi Rachmi, Hafsah Tuanaya, dan Hestin Nurindah Lestari. Sedangkan pihak penemu, Bawaslu Kota Jakarta Timur, diwakili oleh Sakhroji dan Ahmad Syarifudin Fajar. 

Sidang dipimpin oleh Achmad Fachrudin sebagai Ketua, Burhanuddin sebagai Anggota, Irwan Supriadi Rambe sebagai Anggota, Mahyudin sebagai Anggota dan Sitti Rakhman sebagai Anggota. 

Secara bergantian, putusan pelanggaran administratif Pemilu dibacakan oleh para majelis di hadapan penemu, terlapor, dan tamu sidang. 

Bedasarkan hasil sidang putusan tersebut, memutuskan bahwa majelis mengabulkan temuan Penemu untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, dan memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.