Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - Bawaslu Kota Jakarta Timur memberikan catatan khusus terhadap Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kedua terhadap dukungan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Komjen Pol. (Purn). Dr. (H.C). Drs. Dharma Pongrekun, MM., MH. dan Dr. Ir. Kun Wardhana Abyoto, MT. Menurut Bawaslu Kota Jakarta Timur ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU Kota Jakarta Timur terkait pelaksaan verifikasi faktual kedua. pun Bawaslu Kota Jakarta Timur mengajukan keberatan sebagai berikut: 1. Bahwa masih ada petugas verifikator yang melakukan verifkasi -faktual kedua dengan menggunakan narasi sosialisasi terhadap Bakal Calon Perseorangan kepada pendukung yang diverifikasi dan dan tidak didahului dengan melakukan pemeriksaan KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Noinor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. 2. Bahwa Bawaslu Kota Jakarta Timur masih menemukan adanya jajaran pengawas Pemilu di Kota Jakarta Timur yang dicatut sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bahwa seluruh keberatan yang disampaikan Bawaslu Kota Jakarta Timur telah diklarifikasi langsung oleh KPU Kota Jakarta Timur dan ditanyatakan sudah tidak ada lagi permasalahan yang perlu ditindaklanjuti. Untuk Lebih lengkapnya dapat dilihat pada file terlampir. (RED)