Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Pembacaan Kesimpulan Penemu dan Terlapor Dugaan Pelanggaran Administratif Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta (06/10/2022). Hari ini sidang yang ke 4 (empat) kali dilaksanakan di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Sidang hari ini dihadiri oleh Fahrur Rohman, Suhanda, Tedi Kurnia, Henny Yudhi Rachmi, Rivandi, Livirta Adhesia dan Hestin Nurindah Lestari sebagai Pihak Terlapor.
Pihak Penemu dihadiri oleh Sakhroji dan Ahmad Syarifudin Fajar. Pimpinan Majelis Sidang yaitu Achmad Fachrudin sebagai Ketua, Irwan Supriadi Rambe sebagai Anggota dan Mahyudin sebagai Anggota. Ketua Majelis membuka sidang, menanyakan kepada masing-masing Pihak Penemu dan Pihak Terlapor dihadiri oleh siapa saja. Sesuai agenda hari ini adalah Pembacaan Kesimpulan Penemu dan Terlapor. Diawali dari Pihak Penemu membacakan Kesimpulan selanjutnya Pihak Terlapor membacakan Kesimpulan. Setelah dibacakan masing-masing Kesimpulan, Ketua Majelis meminta Kesimpulan yang dibuat oleh Pihak Penemu dan Pihak Terlapor untuk diserahkan ke Majelis.
Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan ke Pihak Penemu dan Pihak Terlapor, agenda selanjutnya yaitu Pembacaan Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 pada hari Senin (10/10/2022).