Sidang Pembacaan Temuan dari Pihak Penemu dan Jawaban/Tanggapan dari Pihak Terlapor Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan register nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 (28/09/2022). Sidang hari ini, KPU Kota Jakara Timur sebagai Pihak Terlapor dihadiri Fahrur Rohman, Suhanda, Rivandi, Livirta Adhesia dan Hestin Nurindah Lestari. Nama-nama tersebut termasuk sebagai Kuasa Terlapor. Pihak Penemu dihadiri oleh Prayogo Bekti Utomo dan Ahmad Syarifudin Fajar.

Agenda Sidang hari ini adalah Sidang Pembacaan Temuan dari Pihak Penemu dan Jawaban/Tanggapan dari Pihak Terlapor Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu. Pimpinan Majelis Sidang yaitu Achmad Fachrudin sebagai Ketua, Burhanuddin sebagai Anggota, Irwan Supriadi Rambe sebagai Anggota dan Mahyudin sebagai Anggota.

Ketua Majelis membuka sidang, selanjutnya menanyakan kepada masing-masing Pihak Penemu dan Pihak Terlapor dihadiri oleh siapa saja. Selanjutnya Ketua Majelis meminta kepada Terlapor menunjukkan SKK (Surat Kuasa Khusus). Pemberi Kuasa yaitu Wage Wardana dan Penerima Kuasa berjumlah 8 (delapan) orang yaitu Fahrur Rohman, Suhanda, Tedi Kurnia, Tri Endraningsih, Rivandi, Livirta Adhesia, Hafsah Tuanaya dan Hestin Nurindah Lestari.

Setelah menunjukkan SKK, Pihak Penemu menyampaikan Pembacaan Temuan. Pihak Terlapor menyampaikan Jawaban/Tanggapan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu. Selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan ke Pihak Penemu dan Pihak Terlapor, agenda Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian Alat Bukti pada hari Senin (03/10/2022).