Sidang Pendahuluan serta Pembacaan Putusan Pendahuluan Nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id/dkijakarta/jaktim - Senin (26/09/2022) KPU Kota Jakarta Timur menghadiri Sidang Pendahuluan serta Pembacaan Putusan Pendahuluan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berdasarkan register nomor 001/TM/ADM/PL/PROV/12.00/IX/2022 tanggal 21 September 2022. Dalam sidang tersebut Wage Wardana Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Fahrur Rohman, Suhanda, Tedi Kurnia dan Tri Endraningsih Anggota KPU Kota Jakarta Timur menjadi Terlapor. yang melaporkan yaitu Sakhroji Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur Sakhroji, Prayogo Bekti Utomo, Ahmad Syarifudin Fajar dan Tami Widi Astuti Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur yang disebut sebagai Penemu.

Terlapor didampingi oleh Rivandi Kasubbag Hukum dan SDM, Livirta Adhesia Penata Kelola Pemilu Ahli Muda serta Hestin Nurindah Lestari Staf Subbag Hukum dan SDM. Pimpinan sidang Majelis yaitu Achmad Fachrudin sebagai Ketua, Sitti Rakhman sebagai Anggota, Burhanuddin sebagai Anggota, Irwan Supriadi Rambe sebagai Anggota dan Mahyudin sebagai Anggota.

Penemu melaporkan Terlapor adanya temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan verifikasi tentang pelaksanaan tahapan Verifikasi Administrasi dan status keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Timur dalam proses klarifikasi yang menggunakan video call tanpa hadir langsung ke kantor KPU Kota Jakarta Timur.

Pimpinan sidang Majelis menyampaikan laporan Penemu sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga putusan sidang Pendahuluan yaitu dapat diterima dan dilanjut ke Sidang Pemeriksaan. Sidang Pemeriksaan diagendakan pada hari Rabu (28/09/2022).