KPU Kota Pariaman Komitmen Tolak Gratifikasi


Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, KPU Kota Pariaman melaksanakan Public Campaign Anti Gratifikasi dan Sosialisasi Gratifikasi di Lingkungan KPU Kota Pariaman pada hari Rabu, tanggal 6 Juli 2022 di Aula Kantor KPU Kota Pariaman. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf Sekretariat KPU Kota Pariaman.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut terhadap Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 343/PW.01-SD/10/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tahun 2022 serta Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor : 153/PW.01-SD/13/2022 tentang Tindaklanjut Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi.Bertindak sebagai narasumber Syufli, S.H. selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris KPU Kota Pariaman, Tres Natalia Situmorang, S.H.

Terkait pengendalian gratifikasi di Lingkungan KPU berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 yang diundangkan pada tanggal 12 November 2015. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan KPU, sehingga perlu dilakukan peningkatan integritas pengelola dan penyelenggara negara.  

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dalam Kedinasan adalah Gratifikasi yang diterima secara resmi oleh Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU sebagai wakil-wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.

Aisyah, S.E., M.AP., selaku Ketua KPU Kota Pariaman berharap semua jajaran di Lingkungan KPU Kota Pariaman dapat memahami mengenai gratifikasi ini, sehingga nanti apabila dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kita semua harus menolak gratifikasi yang bersifat suap dan melaporkan gratifikasi yang nominal atau besarannya melebihi dari ketentuan. Karena KPU sebagai lembaga publik rentan terhadap gratifikasi, terutama dari pihak ketiga. Sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh personel yang berintegritas.

#KPUMelayani 
#JDIHKPUKotaPariaman 
#Integritas24Jam 
#BersamaKPUKitaBahagia