Pastikan Jajaran Adhoc memahami tentang Pelanggaran Pidana Pemilu, Administrasi dan Kode Etik bagi jajaran Adhoc, KPU Kota Pariaman Gelar Bimtek

#SanakJDIH, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman KPU Kota Pariaman gelar Bimbingan Teknis Mitigasi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Administrasi dan Kode Etik bagi jajaran Adhoc pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 tanggal 14 - 15 Oktober 2024 di Pangeran Beach Hotel Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan serta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kota Pariaman. Dalam arahan dan pembukaannya, Plh. Ketua KPU Kota Pariaman sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Junaldi Ismail menyampaikan tentang pentingnya melakukan Mitigasi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Administrasi dan Kode Etik bagi jajaran Adhoc. Karena sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/janji, Dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, disebutkan bahwa, “Tanggung jawab penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang melingkupi wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tersebut”. Untuk itu, KPU Kota Pariaman memandang perlu, agar jajaran Badan Adhoc yang telah terbentuk sampai saat ini, yaitu PPK dan PPS bisa memahami Pelanggaran Pidana Pemilu, Administrasi dan Kode Etik bagi jajaran Adhoc unyuk selanjutnya dapat melakukan mitigasi potensi pelanggaran tersebut. Turut hadir pihak eksternal, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta staf di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Pariaman. Kegiatan ini menghadirikan 4 (empat) pemateri yang berasalah dari berbagai unsur yang pastinya berkaitan dengan pelanggaran yang mungkin saja bisa mengintai Badan Adhoc dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya. Pemateri pertama merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Andi Irfan yang memaparkan tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) serta Arah Kebijakan Kejaksaan Dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Materi Kedua oleh disampaikan oleh Vifner selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang lebih menekankanTeknis Mitigasi Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu, Administrasi dan Kode Etik bagi jajaran Adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada jenis pelanggaran serta penyelesaiannya. Selanjutnya pemaparan materi oleh Kasat Reskrim Polre Pariaman, Rinto ALwi yang menyoroti beberapa kasus pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Badan Adhoc selama pemilihan. Terakhir hadir Muhamad Taufik yang merupakan Anggota Tim Pemeriksa Daerah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Provinsi Sumatera Barat yang mengupas Penegakan Kode Etik Penyelenggara dalam Pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pre-test dan pos-test terkait materi-materi Bimbingan Teknis. Kegiatan ditutup secara langsung oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan yang dalam penutupannya menyampaikan kebanggaannya terhadap pesertayang sangat antusias dalam mengikuti Bimbingan Teknis dan berharap agar peserta dapat mengamalkan dan mengaplikasikan materi-materi yang telah disampaikan oleh narasumber.