Hadapi Sengketa, KPU RI adakan Rapat Koordinasi

KPU Kota Pariaman yang diwakili oleh Dharma Syoergana Putera selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Junaldi Ismail menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, pada tanggal 12 s/d 14 Desember 2024 di Jakarta. Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Iffa Rosita membuka langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya, Afif menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wadah pembekalan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2024. Walaupun yang akan menjadi Termohon adalah KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, namun KPU RI akan selalu membersamai sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Selanjutnya juga ada pemaparan materi dari Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang hadir menjadi keynote speech dengan judul Peran DPR dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Di akhir paparannya, juga diingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan tempat mempertahankan marwah kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab oleh Anggota KPU Iffa Rosita, Kepala Biro Hukum Andi Krisna, Kepala Biro Bajas dan BMN Nurwakit Aliyusron, serta Pengacara Ali Nurdin dan Panitera Mahkamah Konstitusi Muhidin. Rapat Koordinasi ditutup oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita yang mengingatkan bahwa kegiatan ini penting dalam rangka menjaga kredibilitas penyelenggaraan pilkada. Untuk itu diharapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemetaan awal dan penyampaian kronologis serta daftar inventarisasi masalah di daerah potensial terdapat lokus sengketa, serta akan dilakukan pendampingan dalam menyusun jawaban.