Penetapan Kartu Kendali SPIP Bulan Oktober 2021 oleh KPU Kota Pariaman

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Senin, 15/11/2021, KPU Kota Pariaman mengadakan Rapat Pleno Penetapan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bulan Oktober 2021 di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Pariaman. Rapat Pleno dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf yang merangkap sebagai operator.

 SPIP menurut Peraturan Pemerintah Nomor  60 Tahun 2008 merupakan suatu proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk selanjutnya dalam pelaksanaannya di Lingkungan KPU, KPU RI kemudian mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

 Untuk diketahui, SPIP di KPU Kota Pariaman dilaksanakan oleh Satuan Petugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU Kota Pariaman sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Pariaman Nomor 6/PW.01-Kpt/1377/KPU-Kot/III/2021. Satuan Petugas inilah yang bertugas dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP di KPU Kota Pariaman.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno, maka kartu kendali SPIP Bulan Oktober yang telah dikumpulkan dan disusun oleh operator telah sesuai dengan format yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Selanjutnya Aisyah, S.E., M.AP selaku Ketua KPU Kota Pariaman menyampaikan agar kartu kendali SPIP dilakukan pemeriksaan dengan lebih cermat dan dilakukan bertingkat mulai dari bawah sampai dengan tingkat atas sebelum dikirimkan melalui link SPIP KPU RI serta dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Barat.