Ketua KPU Kota Pariaman Hadiri Undangan Terkait Verifikasi Bantuan Partai Politik

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Rabu, 23/06/2021, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, S.E., M.AP., menghadiri undangan dari Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman. Acara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Sekretaris BPKPD, Inspektorat, Kasi serta Staf Kantor Kesbangpol Pariaman ini bertujuan untuk memverifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan Partai Politik Tahun 2021.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Walikota Pariaman tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik tingkat daerah Kota Pariaman. Tim yang diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik KotaPariaman, selain terdiri dari unsur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pariaman, juga terdiri dari Bagian Hukum Sekretariat Kota Pariaman, Dinas/Bagian Keuangan Kota Pariaman, Inspektorat Kota Pariaman, serta Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman. Hal ini sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang ata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Sebagaimana diketahui, Partai Politik di Kota Pariaman mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Namun bantuan keuangan ini hanya diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman.

Keterlibatan KPU Kota Pariaman dalam tim ini, juga karena jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Pariaman yang menjadi dasar bantuan keuangan harus didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD Kota Pariaman yang ditetapkan oleh Komisi Kota Pariaman. Untuk itu, sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, makaPengurus partai politik tingkat daerah kabupaten/kota mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada bupati/wali kota dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota atau sebutan lain.

Dan untuk itu, KPU Kota Pariaman berkomitmen melayani permohonan informasi maupun data hasil Pemilu semaksimal mungkin untuk mencukupi kebutuhan data yang diminta, semoga bisa dipergunakan sebaik-baiknya oleh Partai Politik.