KPU Kota Pariaman yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Junaldi Ismail bersama Sri Sundari selaku Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Angkatan VI. Kegiatan yang diikuti oleh 177 Kabupaten/Kota dari 12 Provinsi ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum bersama Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada tanggal 21 s/d 23 November 2023. Pada hari I, kegiatan diawali dengan pemaparan penjelasan teknis pelaksanaan Bimbingan Teknis oleh Kabid Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti, seperti tentang pelaksanaan Pre Test dan Post Test, kedisiplinan serta keaktifan peserta dalam mengikuti Bimbingan Teknis dan lain sebagainya. Selanjutnya sambutan dari Andi Krisna yang merupakan Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU. Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., membuka kegiatan ini secara langsung dan menyampaikan tentang pentingnya Bimbingan Teknis ini. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra serta Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams. Pada hari II, diisi dengan pemaparan materi oleh Fajar Laksono selaku Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepanitraan serta Panitera Muda Mahkamah Konstitusi, Ida Ria Tambunan yang menjelaskan tentang bagaimana mekanisme dan alur penyampaian permohonan serta alur persidangan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum. Terakhir para peserta dibagi ke dalam beberapa kelas untuk melakukan praktik penyusunan jawaban termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan ditutup dengan pemaparan materi oleh Moch. Afifuddin yang merupakan Divisi Hukum dan Pengawasan dengan menjelaskan tentang perlunya kecermatan dan ketelitian di dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu demi terciptanya pemilu berkualitas, berkeadilan dan berintegritas sebagai sarana integrasi bangsa. Hari III, penyampaian materi terkait Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi, seperti penyampaian Salinan permohonan kepada Termohon secara online, penyampaian jawaban Termohon secara online, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan video conference dan lain-lain. Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi jawaban termohon dari masing kelas dan penutupan.