Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Rabu, 23/06/2021, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang virtual pembacaan putusan 12 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP Jakarta. Salah satu dari putusan yang dibacakan tersebut adalah Perkara Nomor : 107-PKE-DKPP/III/2021 dengan Teradu I sampai dengan Teradu V yaitu Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman dan Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pariaman.
Dalam pengaduannya, Para Pengadu menyebutkan bahwa sebanyak 28 (dua puluh delapan) Pemilih rawat inap di RSUD Pariaman yang sudah didata dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) di TPS 1 Desa Kampung Baru oleh KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru tidak terlayani, sehingga mereka gagal menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 9 Desember 2020. Sehingga atas tindakan KPPS TPS 1 Desa Kampung Baru, PPS Desa Kampung Baru, PPK Pariaman Tengah dan KPU Kota Pariaman tersebut diduga telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 8 huruf a, Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 16 huruf b dan e, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 11 huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf e, f, g dan h, Pasal 6 ayat (3) huruf g, dan Pasal 17 huruf b.
Bahwa berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait serta memeriksa bukti dokumen yang disampaikan oleh Pengadu dan Teradu, maka dalam sidang pembacaan putusan, DKPP RI yang dibacakan oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota, menyimpulkan:
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
2. Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
3. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Hasil sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor : 107-PKE-DKPP/III/2021 dengan Nomor Putusan : 107-PKE-DKPP/III/2021 memutuskan :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aisyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pariaman, Teradu II Syufli, Teradu III Abrar Aziz, Teradu IV Doni Kardinal, Teradu V Dicky Fernando masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Pariaman sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Dengan ditolaknya semua pengaduan Pengadu serta direhabilitasinya nama baik Ketua dan Anggota KPU Kota Pariaman, membuktikan bahwa KPU Kota Pariaman telah melakukan upaya maksimal untuk memberikan pelayanan kepada Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Komitmen KPU Kota Pariaman beserta jajarannya untuk serius dan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 di Kota Pariaman. Dan tentu saja dengan terjadinya hal ini, akan menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada Pemilu ataupun Pemilihan selanjutnya.
Putusan lengkap dapat diunduh di bawah.