KPU Kota Pariaman tetapkan Akun Media Sosial Resmi KPU Kota Pariaman

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Senin, 08/11/2021, Komisi Pemilihan Umum Pariaman tetapkan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman dalam rapat pleno yang diadakan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kota Pariaman. Ketetapan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 13/PP.07-Kpt/1377/KPU-Kot/XI/2021.

 

Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 958/PP.07/09/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan media sosial di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menetapkan Keputusan tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi di masing-masing satker.

 

Berdasarkan hasil rapat pleno, maka KPU Kota Pariaman menetapkan sebanyak 5 (lima) akun media sosial resmi yang terdiri dari :

− Facebook : KPU Kota Pariaman (Fanpage)

− Twitter : @KPUKotaPariaman

− Instagram : @kpukotapariaman

− Youtube : KPU Kota Pariaman

− Tiktok : @kpukotapariaman

Abrar Aziz selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan bahwa KPU Kota Pariaman berusaha maksimal dalam menggunakan dan mengembangkan media sosial yang ada sebagai media publikasi dan sosialisasi pelaksanaan kebijakan atas tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman. Tentunya media sosial akan digunakan sebagai salah satu alternatif dalam penyampaian informasi kepemiluan dan kelembagaan dengan cara yang lebih menarik dan komunikatif, sehingga informasi yang ingin disampaikan lebih cepat sampai ke masyarakat. Selain itu, penggunaan akun media sosial resmi ini merupakan bentuk keterbukaan informasi, dan nantinya diharapkan akan menjadi platform yang saling menguntungkan antara KPU Kota Pariaman dengan pemangku kepentingan dalam hal ini adalah pemilih serta peserta Pemilu dan/atau Pemilihan.