Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Senin, 08/11/2021, Komisi Pemilihan Umum Pariaman tetapkan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman dalam rapat pleno yang diadakan di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kota Pariaman. Ketetapan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 13/PP.07-Kpt/1377/KPU-Kot/XI/2021.
Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 958/PP.07/09/2021 tanggal 19 Oktober 2021 perihal Penetapan Keputusan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan media sosial di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menetapkan Keputusan tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi di masing-masing satker.
− Facebook : KPU Kota Pariaman (Fanpage)
− Twitter : @KPUKotaPariaman
− Instagram : @kpukotapariaman
− Youtube : KPU Kota Pariaman
− Tiktok : @kpukotapariaman