Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, Rabu, 9 Februari 2022, KPU Kota Pariaman menetapkan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris serta Kasubag di Lingkungan KPU Kota Pariaman.
Keputusan ini ditetapkan dengan berpedoman kepada Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dapat tercapai sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Nomor 1/ HK.03.1/1377/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman ini dapat diunduh pada link :
https://jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman/detailkepkpuk-4a65546d706b31715a79557a5241253344253344