Ketua KPU Kota Pariaman jadi Narasumber pada Bimbingan Teknis Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik

Bukittinggi,  jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, S.E., M.AP menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Tata Kelola Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pariaman Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan inisiasi Kesbangpol Kota Pariaman yang diadakan di Hotel Santika Bukittinggi pada tanggal 9 - 11 Desember 2021 dengan pesertanya adalah perwakilan partai politik Se-Kota Pariaman.

Dengan tema "Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024", Aisyah memaparkan tentang bagaimana persiapan KPU dalam menghadapi pesta akbar demokrasi tersebut dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, juga disampaikan mengenai verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu dengan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan ketentuan ini, maka setiap partai politik, baik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) maupun yang belum lolos harus mempersiapkan diri. Karena berdasarkan Putusan Mahamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 4 Mei 2021 disebutkan bahwa semua Partai Politik harus diverifikasi, hanya saja partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Sedangkan partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen, akan diperlakukan sama dengan partai politik baru, dengan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual.