#SanakJDIH, pada tanggal 9 - 10 Juli 2024, KPU Kota Pariaman yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Junaldi Ismail beserta Sri Sundari dan Cici Hanifa selaku Kasubbag dan Staf Sub Bagian Hukum dan SDM, menghadiri Bimbingan Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat di Padang. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyusunan keputusan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karena KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk menyusun Keputusan. Apalagi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah, tentu akan banyak Keputusan yang akan dikeluarkan, sehingga diharapkan keputusan yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undan Yang banyak terjadi saat ini adalah adanya keputusan yang dibuat secara mendadak yang berakibat pada dilanggarnya alur pembentukan keputusan tersebut. Hal ini bisa dimaklumi, namun tentu harus dievalusi secara seksama sehingga Keputusan yang dikeluarkan tetap sesuai norma yang berlaku. Bimbingan Teknis diisi dengan materi dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat yang menyampaikan bahwa pada dasarnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk suatu keputusan harus berpedoman kepada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selanjutnya materi dari Biro Perundang-undangan KPU RI menyampaikan bahwa KPU secara khusus telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum sebagai pedoman bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk peraturan dan keputusan. Selanjutnya penyampaian Daftar Inventaris Masalah yang mungkin akan terjadi pada masa Pemungutan Suara Ulang Anggota DPD serta bedah Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Bimbingan teknis ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, yang kemudian juga dilakukan pemberian JDIH Award untuk Kabupaten/Kota dengan pengelolaan JDIH terbaik. Dan KPU Kota Pariaman meraih penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Terbaik III Tahun 2023.