KPU Kota Pariaman Hadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum/Keputusan

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Jum’at, 05/11/2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum/Keputusan melalui zoom meeting yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan dengan narasumber Bapak Dr. Roberia, S.H., M.H yang merupakan Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan diikuti oleh Syufli, S.H. selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Sub Koordinator Hukum Sri Sundari, S.H., M.H., serta Staf Sub Bagian Hukum Dedy Junaidi, S.AP serta Syaiful. Di dalam pemaparannya, Bapak Roberia menjelaskan tentang teknik penyusunan keputusan. Karena KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan untuk membentuk Keputusan dalam hal ini disebut beschiking. Sedangkan kewenangan untuk membuat peraturan (regeling) berada pada KPU RI.

Selain itu juga disampaikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam membentuk Keputusan harus berpedoman kepada KODE 41 (Kenali metOde-nya Dengan cErmat sesuai 4 alas pikir yang 1. Maksudnya adalah dengan memahami Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis serta Prosedur sebelum dibentuknya Keputusan tersebut.

Terkait pembentuka Keputusan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Barat berharap agar ke depannya KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dapat membuat Keputusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.