Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman, KPU Kota Pariaman, yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Operator Arsip menghadiri Sosialisasi Prosedur Pengelolaan Arsip Pemilihan 2020 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat pada hari Senin, 13 Desember 2021 melalui zoom meeting. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pengelolaan arsip dapat diperbaiki dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena arsip merupakan rekam jejak kegiatan.
Sosialisasi dengan narasumber Ibu Kiswati, SS, M.PA selaku Kabid Kearsipan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat menjelaskan tentang bagaimana melakukan pengelolaan arsip dinas. Dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, disampaikan bahwa arsip yang diciptakan oleh KPU tetap bernilai guna. Beliau juga menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masing-masing Kabupaten/Kota terkait pemindahan arsip yang masa retensinya telah habis namun sifatnya permanen.
Terkait dengan retensi arsip ini, KPU berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepgawaian dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sedangkan terkait dengan penyusunan arsip tersebut, berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota.